Kotaku Kota Layak Anak
TULISAN SAYA KALI INI BERHASIL MENDAPATKAN JUARA 3 LOMBA MENULIS WORLD VISION, WAHANA VISI INDONESIA
Pasti beberapa dari
kita sudah tahu bahwa kota Pontianak mendapat predikat Kota Layak Anak tingkat
Madya , Kota Pontianak merupakan salah satu kota yang dipilih oleh Kementerian
Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia untuk Uji Coba Model Kota
Layak Anak sejak 2007. Kota yang seharusnya menjadi kota yang bersahabat dengan
anak. Kota yang bisa menjadi tempat yang indah bagi anak anak. Berkaca dari
keadaan saat ini, apakah Kota Pontianak sudah cukup untuk disebut Kota Layak
Anak tingkat Madya?
Lalu apa pula Kota
Layak Anak itu? KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan
berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan
dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak
(PERMEN No. 11 Tahun 2011). Jelas sekali sekumpulan kata ini memberikan
kesimpulan bahwa hak anak akan sangat terpenuhi di Kota Pontianak. Apakah itu
benar?
Ada 3 elemen yang
harus saling bekerja sama dalam pekerjaan besar ini, yaitu pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha. Lalu bagaimana mereka bisa berintegrasi? Pemerintah
dengan berbagai kebijakannya, masyarakat sebagai subjek sekaligus pengawas
serta dunia usaha sebagai partner pemerintah dan memiliki dana tambahan
penyelenggaraan pembangunan. Apakah kita sudah bisa merasakan ini sudah
memiliki benang merah sehingga dapat bersinergi? Tidak mungkin mencontohkan
secara detail dan rinci, tapi ada Ada 5 indikator yang wajib dipenuhi untuk
menjadi Kota Layak Anak (KLA) yaitu, hak-hak sipil dan kebebasan anak,
lingkungan keluarga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan,
perlindungan khusus
Dalam indikator
pertama mengenai hak hak sipil dan kebebasan anak, ada 8 poin yang harus
dipenuhi, diantaranya adalah Pencatatan Sipil berupa Akta Kelahiran, Memang
tidak bisa dipungkiri bahwa Kota Pontianak sudah memberikan kemudahan dalam hal
ini berupa pembuatan akta gratis sehingga tidak ada permasalahan untuk hal ini,
namun masih ada poin lain Hak kedelapan atau terakhir dari rumpun hak sipil dan
kebebasan anak adalah perlindungan dari penyiksaan dan penghukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Bagi anak arti
pentingnya adalah supaya anak tidak terhambat proses tumbuh kembangnya serta
supaya hak-hak dasar lainnya tetap terjamin meskipun anak dalam proses hukum.
Bagi masyarakat sendiri, pola-pola penghukuman terhadap anak yang melakukan
kesalahan yang terjadi di masyarakat, seperti yang terdapat dalam keluarga atau
sekolah bisa diarahkan pada hukuman-hukuman yang sifatnya mendidik dan bukan
menyiksa anak.
Indikator ke dua yang
juga menjadi perhatian khusus adalah lingkungan keluarga. Seperti kita tahu
bahwa kekerasan anak dalam keluargapun sering ditemui, kekerasan secara fisik
dan psikis menjadi hal yang sering kita temui, anak yang nakal akan dipukul
dengan tangan atau benda lainnya, tidak hanya itu kekerasan verbal yang
menyebabkan tekanan psikis juga sering kita temui bahkan dianggap biasa sebagai
bentu didikan kepada anak. Orang yang berada diluar lingkungan keluarga tidak
boleh ikut campur padahal ada beberapa kewajiban orang tua yang harus dipenuhi
seperti Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak. Menumbuhkembangkan
anak sesuai dengan bakat dan minatnya serta mencegah terjadinya perkawinan pada
usia anak. Hal ini berarti menghargai bahwa setiap anak mempunyai kemampuan
untuk mengembangkan diri sesuai kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas pada
setiap tahap perkembangannya.
Pada indikator ke
tiga yaitu kesehatan dasar dan kesejahteraan, mungkin kita masih ingat bagaimana
pemerintah orde baru menggalakkan pelayanan posyandu yang hampir ada disetiat
sudut kampung termasuk kader posyandunya yang bekerja sangat luar biasa dan
kita selalu ingat dengan slogan 4 sehat 5 sempurna. Dari data yang didapat,
tahun 2012, angka kematian bayi dibawah 28 hari di Pontianak masih cukup tinggi
dan menobatkan Pontianak kota ke 2 setelah Sambas sebanyak 77 kasus. Jumlah
petugas kesehatan yang kurang memadai, ditambah akses ke pusat kesehatan yang
masih dianggap sulit serta peran masyarakat sendiri yang masih kurang juga
menjadi masalah. Ini hanya sebagian kecil dari masalah anak, belum termasuk hak
lain seperti mendapatkan ASI dan Tempat menyusui layak dikantor serta fasilitas
umum, imunasasi dan makanan pelengkap gizi bagi tumbuh kembang maksimal dan
masih banyak hak lain dalam pelayanan kesehatan dan kesejahteraan.
Indikator ke empat
adalah pendidikan, Anak merupakan generasi penerus bangsa, kota layak anak
menyediakan pendidikan yang terjangkau, juga berkualitas. Tidak ada lagi anak
yang putus sekolah atau gedung sekolah yang tidak layak. Walikota Pontianak
cukup konsen dengan permasalah ini, dimana ketua RT sudah diperintahkan untuk
mendata anak putus sekolah untuk bisa dimasukkan kembali kedalam dunia
persekolahan. Tapi yang perlu disingkapi biaya sekolah tidak hanya sebatas uang
sekolah dan seragam, namun juga termasuk buku, praktikum dan biaya lain untuk
sampai kesekolah. Terkadang permasalahn lain dibalik ini masih belum bisa
diakomodir oleh pemerintah, Kita bisa bergerak untuk membantu. Harus bisa
karena anak dan pemuda adalah tulang punggung negara demi kemajuan bangsa.
Indikator terakhir
adalah perlindungan khusus bagi anak, termasuk anak yang mengalami kekerasan
dan juga anak bersinggungan dengan hukum. Kekerasan termasuk didalamnya bullying bukan hal aneh lagi saat ini,
masyarakat dan pemerintah jangan menutup mata terhadap ini termasuk disekolah,
lingkungan keluarga dan tempat umum, jangan lupa juga ancaman kekerasan seksual
serta perdagangan seksual yang melibatkan anak juga semakin marak, kelompok
terkecil yaitu keluarga harus waspada sedangka untuk anak bersinggungan dengan
hukum ada hak yang tetap harus terpenuhi, bagi negara atau pemerintah adalah
bisa mendorong peningkatan perhatian dan kepekaan pemerintah terhadap hak
anak-anak yang berhadapan dengan hukum sejak awal proses penangkapan anak
sebagai tersangka pelaku tindak pidana hingga selama anak menjalani proses hukuman.
Jikalau harus mendapat hukuman hak dasar seperti pendidikan, menjalankan ibadah
agama dan hak dasar lain tetap harus dipenuhi.
Mungkin banyak hal
lain yang tidak bisa diakomodir oleh tulisan ini namun penting adanya untuk
memperkokoh kemitraan pemerintah, masyarakat dan swasta untuk mensejahterahkan
dan meningkatkan perlindungan hak anak. Penting juga pembagian peran apa yang
dapat dilakukan oleh setiap individu dan institusi yang ada di perkotaan untuk
mewujudkan. Sebagai contoh, Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam
membuat kebijakan dan menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi,
pelaporan, dan memobilisasi potensi sumber daya untuk pengembangan Kota Layak
Anak. Dapat pula menggandeng Organisasi Non Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan
mempunyai peran penting dalam menggerakkan masyarakat untuk mendukung
pelaksanaan program. Sedangkan sektor swasta dan dunia usaha merupakan kelompok
potensial dalam masyarakat yang memfasilitasi dukungan pendanaan yang bersumber
dari alokasi Corporate Social Responsibility untuk mendukung terwujudnya Kota
Layak Anak. Masyarakat juga harus bertanggung jawab mengefektifkan pelaksanaan,
monitoring, dan evaluasi program Kota layak Anak dengan memberikan masukan
berupa informasi yang obyektif dalam proses monitoring dan evaluasi.
Sebagai bagian akhir
tulisan ini kita harus menilik ulang bahwa ternyata layak saja tidak cukup
karena layak lebih berkonotasi hanya kepada ruang dan tempat yang notabene
fasilitas-fasilitas yang disediakan kota untuk anak layak menempati suatu kota.
Namun juga harus ‘ramah’ kata sifat yang lebih memberikan arti manusia yang
memberlakukan anak dengan ramah, baik hati, tidak semena-mena, lebih besar
artinya dari fasilitas dan infrastruktur itu sendiri, ia lebih kepada karakter
penduduknya dalam memperlakukan anak. Lalu, apakah kita semua sudah mendukung
program bagus ini?
Gabung dalam percakapan
Silakan berkomentar dengan bijak. Setelah anda mampir dan berkomentar, saya akan berkunjung balik. Jangan meninggalkan link hidup ya :)
Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan kontak saya
+Email : eko.dony.prayudi@gmail.com
+Telp/WA : 0819 - 3210 - 9497
+IG/Twitter : @dodon_jerry