Kotaku Kota Layak Anak

TULISAN SAYA KALI INI BERHASIL MENDAPATKAN JUARA 3 LOMBA MENULIS WORLD VISION, WAHANA VISI INDONESIA

Pasti beberapa dari kita sudah tahu bahwa kota Pontianak mendapat predikat Kota Layak Anak tingkat Madya , Kota Pontianak merupakan salah satu kota yang dipilih oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia untuk Uji Coba Model Kota Layak Anak sejak 2007. Kota yang seharusnya menjadi kota yang bersahabat dengan anak. Kota yang bisa menjadi tempat yang indah bagi anak anak. Berkaca dari keadaan saat ini, apakah Kota Pontianak sudah cukup untuk disebut Kota Layak Anak tingkat Madya?

Lalu apa pula Kota Layak Anak itu? KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak (PERMEN No. 11 Tahun 2011). Jelas sekali sekumpulan kata ini memberikan kesimpulan bahwa hak anak akan sangat terpenuhi di Kota Pontianak. Apakah itu benar?
Ada 3 elemen yang harus saling bekerja sama dalam pekerjaan besar ini, yaitu pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Lalu bagaimana mereka bisa berintegrasi? Pemerintah dengan berbagai kebijakannya, masyarakat sebagai subjek sekaligus pengawas serta dunia usaha sebagai partner pemerintah dan memiliki dana tambahan penyelenggaraan pembangunan. Apakah kita sudah bisa merasakan ini sudah memiliki benang merah sehingga dapat bersinergi? Tidak mungkin mencontohkan secara detail dan rinci, tapi ada Ada 5 indikator yang wajib dipenuhi untuk menjadi Kota Layak Anak (KLA) yaitu, hak-hak sipil dan kebebasan anak, lingkungan keluarga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, perlindungan khusus
Dalam indikator pertama mengenai hak hak sipil dan kebebasan anak, ada 8 poin yang harus dipenuhi, diantaranya adalah Pencatatan Sipil berupa Akta Kelahiran, Memang tidak bisa dipungkiri bahwa Kota Pontianak sudah memberikan kemudahan dalam hal ini berupa pembuatan akta gratis sehingga tidak ada permasalahan untuk hal ini, namun masih ada poin lain Hak kedelapan atau terakhir dari rumpun hak sipil dan kebebasan anak adalah perlindungan dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Bagi anak arti pentingnya adalah supaya anak tidak terhambat proses tumbuh kembangnya serta supaya hak-hak dasar lainnya tetap terjamin meskipun anak dalam proses hukum. Bagi masyarakat sendiri, pola-pola penghukuman terhadap anak yang melakukan kesalahan yang terjadi di masyarakat, seperti yang terdapat dalam keluarga atau sekolah bisa diarahkan pada hukuman-hukuman yang sifatnya mendidik dan bukan menyiksa anak. 
Indikator ke dua yang juga menjadi perhatian khusus adalah lingkungan keluarga. Seperti kita tahu bahwa kekerasan anak dalam keluargapun sering ditemui, kekerasan secara fisik dan psikis menjadi hal yang sering kita temui, anak yang nakal akan dipukul dengan tangan atau benda lainnya, tidak hanya itu kekerasan verbal yang menyebabkan tekanan psikis juga sering kita temui bahkan dianggap biasa sebagai bentu didikan kepada anak. Orang yang berada diluar lingkungan keluarga tidak boleh ikut campur padahal ada beberapa kewajiban orang tua yang harus dipenuhi seperti Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan bakat dan minatnya serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Hal ini berarti menghargai bahwa setiap anak mempunyai kemampuan untuk mengembangkan diri sesuai kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas pada setiap tahap perkembangannya.
Pada indikator ke tiga yaitu kesehatan dasar dan kesejahteraan, mungkin kita masih ingat bagaimana pemerintah orde baru menggalakkan pelayanan posyandu yang hampir ada disetiat sudut kampung termasuk kader posyandunya yang bekerja sangat luar biasa dan kita selalu ingat dengan slogan 4 sehat 5 sempurna. Dari data yang didapat, tahun 2012, angka kematian bayi dibawah 28 hari di Pontianak masih cukup tinggi dan menobatkan Pontianak kota ke 2 setelah Sambas sebanyak 77 kasus. Jumlah petugas kesehatan yang kurang memadai, ditambah akses ke pusat kesehatan yang masih dianggap sulit serta peran masyarakat sendiri yang masih kurang juga menjadi masalah. Ini hanya sebagian kecil dari masalah anak, belum termasuk hak lain seperti mendapatkan ASI dan Tempat menyusui layak dikantor serta fasilitas umum, imunasasi dan makanan pelengkap gizi bagi tumbuh kembang maksimal dan masih banyak hak lain dalam pelayanan kesehatan dan kesejahteraan.
Indikator ke empat adalah pendidikan, Anak merupakan generasi penerus bangsa, kota layak anak menyediakan pendidikan yang terjangkau, juga berkualitas. Tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau gedung sekolah yang tidak layak. Walikota Pontianak cukup konsen dengan permasalah ini, dimana ketua RT sudah diperintahkan untuk mendata anak putus sekolah untuk bisa dimasukkan kembali kedalam dunia persekolahan. Tapi yang perlu disingkapi biaya sekolah tidak hanya sebatas uang sekolah dan seragam, namun juga termasuk buku, praktikum dan biaya lain untuk sampai kesekolah. Terkadang permasalahn lain dibalik ini masih belum bisa diakomodir oleh pemerintah, Kita bisa bergerak untuk membantu. Harus bisa karena anak dan pemuda adalah tulang punggung negara demi kemajuan bangsa.
Indikator terakhir adalah perlindungan khusus bagi anak, termasuk anak yang mengalami kekerasan dan juga anak bersinggungan dengan hukum. Kekerasan termasuk didalamnya bullying bukan hal aneh lagi saat ini, masyarakat dan pemerintah jangan menutup mata terhadap ini termasuk disekolah, lingkungan keluarga dan tempat umum, jangan lupa juga ancaman kekerasan seksual serta perdagangan seksual yang melibatkan anak juga semakin marak, kelompok terkecil yaitu keluarga harus waspada sedangka untuk anak bersinggungan dengan hukum ada hak yang tetap harus terpenuhi, bagi negara atau pemerintah adalah bisa mendorong peningkatan perhatian dan kepekaan pemerintah terhadap hak anak-anak yang berhadapan dengan hukum sejak awal proses penangkapan anak sebagai tersangka pelaku tindak pidana hingga selama anak menjalani proses hukuman. Jikalau harus mendapat hukuman hak dasar seperti pendidikan, menjalankan ibadah agama dan hak dasar lain tetap harus dipenuhi.
Mungkin banyak hal lain yang tidak bisa diakomodir oleh tulisan ini namun penting adanya untuk memperkokoh kemitraan pemerintah, masyarakat dan swasta untuk mensejahterahkan dan meningkatkan perlindungan hak anak. Penting juga pembagian peran apa yang dapat dilakukan oleh setiap individu dan institusi yang ada di perkotaan untuk mewujudkan. Sebagai contoh, Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam membuat kebijakan dan menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan memobilisasi potensi sumber daya untuk pengembangan Kota Layak Anak. Dapat pula menggandeng Organisasi Non Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai peran penting dalam menggerakkan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program. Sedangkan sektor swasta dan dunia usaha merupakan kelompok potensial dalam masyarakat yang memfasilitasi dukungan pendanaan yang bersumber dari alokasi Corporate Social Responsibility untuk mendukung terwujudnya Kota Layak Anak. Masyarakat juga harus bertanggung jawab mengefektifkan pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program Kota layak Anak dengan memberikan masukan berupa informasi yang obyektif dalam proses monitoring dan evaluasi.
Sebagai bagian akhir tulisan ini kita harus menilik ulang bahwa ternyata layak saja tidak cukup karena layak lebih berkonotasi hanya kepada ruang dan tempat yang notabene fasilitas-fasilitas yang disediakan kota untuk anak layak menempati suatu kota. Namun juga harus ‘ramah’ kata sifat yang lebih memberikan arti manusia yang memberlakukan anak dengan ramah, baik hati, tidak semena-mena, lebih besar artinya dari fasilitas dan infrastruktur itu sendiri, ia lebih kepada karakter penduduknya dalam memperlakukan anak. Lalu, apakah kita semua sudah mendukung program bagus ini?
Warga negara Indonesia yang cinta budaya dan kuliner Indonesia dan sekarang menetap di Pontianak. Berprinsip belajar terus menerus dan berusaha tetap dinamis. Berpikiran bahwa hasil tidak akan menghianati usaha serta percaya bahwa rejeki tidak mungkin tertukar.